MAJALENGKA - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menerima Tim Penilaian kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sekaligus Penandatanganan Berita Acara hasil penilaian pemeliharaan tanaman tahun ke dua (P2) tahun 2021 tahap II bersama Tim Pengawas dan Penilai (WasLai) PT. Kharisma Tri Manunggal, yang bertempat di ruang Administratur KPH Majalengka, Jumat(24/9/2021).
Penilaiaan tersebut dilaksanakan Bersama perwakilan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan dan Lahan (BPDAS-HL) Cimanuk - Citanduy, PT. Kharisma TRI Manunggal, tim KPH Majalengka dan jajaran BKPH Majalengka.Penilaiaan kali ini merupakan penilaiaan akhir yang di laksanakan pada kegiatan RHL tahun 2019 seluas 884, 25 Ha di BKPH Majalengka pada RPH Angrawati, Cihaur, Gn.Larang dan Pancurendang dengan jenis tanaman buah-buahan antara lain Mangga, Petai, Alfukat, Sukun dan jengkol, Adapun kegiatan yang dinilai yaitu kegiatan penyiangan, pendangiran, pengawasan mandor serta melaksanakan penilaiaan keberhasilan tanaman dengan metode Systematic Sampling With Random Start.
Administratur/KKPH Majalengka Ir Andi Mulya mengapresiasi atas hasil penilaiaan dengan bobot nilai mencapai 100% (Memenuhi) di setiap elemen kegiatan serta persentase tumbuh mencapai 96, 60%. Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rancangan Teknis (Rantek) Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Wilayah BPDAS-HL Cimanuk-Citanduy. Disamping itu, kegiatan RHL merupakan upaya dalam pengelolaan Kawasan hutan agar terwujudnya peningkatan kapasitas bagi masyarakat sekitar hutan baik dari segi Ekologi, Ekonomi, dan Sosial.“KPH Majalengka berada di wilayah DAS Cimanuk Sub DAS Cilutung atau lebih tepatnya bagian ‘hilir’ dimana wilayah tersebut merupakan object strategis yang terdapat beberapa bendungan yang mampu menampung kebutuhan air untuk proyek pengenbangan Nasional atau pemanpatan oleh masyarakat sekitar.
PT. Kharisma Tri Manunggal selaku Konsultan yang ditunjuk oleh BPDAS HL Cimanuk-Citanduy , Ujang Firmansyah menyampaikan bahwa pengawasan dan penilaian Tahap II ini di laksanakan sesuai Surat usulan Administratur/ KKPH Majalengka dan tata waktu penilaian yang di tetapkan oleh BPDAS HL Cimanuk-Citanduy. “Hasilnya KPH Majalengka dinyatakan ‘MEMENUHI’ pada setiap kegiatan yang di syaratkan, ” dan kedepanya buah-buahan yang telah ditanam diharapkan agar dipelihara dengan baik sehingga dengan adanya kegiatan RHL ini bermanfaat bagi masyarakat” pungkas Ujang.(***)